Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.
"Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 492 KUHP Pidana yang terbaru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 8 tahun,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.