Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Baru Penipuan Jual Beli Motor, Pelaku Nyamar Jadi Karyawan TV

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |01:00 WIB
Modus Baru Penipuan Jual Beli Motor, Pelaku Nyamar Jadi Karyawan TV
Modus Baru Penipuan Jual Beli Motor, Pelaku Nyamar Jadi Karyawan TV
A
A
A

Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 492 KUHP Pidana yang terbaru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 8 tahun,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement