"Terjadi pengondisian tender dan pemberian informasi nilai HPS sehingga menyebabkan markup harga dan proses pengadaan menjadi tidak kompetitif," ujarnya.
Akibat praktik tersebut, rantai pasok minyak menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, khususnya untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, yang berdampak pada kerugian negara.
Tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude trading manager di PES, TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut dan titahan untuk 20 hari ke depan. Sementara untuk tersangka BBG, berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.