JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap akan diadili di peradilan militer.
"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang secara tegas menyatakan, bahwa setiap anggota aktif TNI yang melakukan tindak pidana apa pun akan diadili di pengadilan militer.
Ia mengungkapkan, saat menyusun Undang-Undang TNI mewakili pemerintah, telah ditentukan titik beratnya. Jika kejahatan yang dilakukan lebih berkaitan dengan militer, maka akan diadili di pengadilan militer.
"Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka akan diadili di pengadilan umum," ujarnya.