JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Polisi pun angkat bicara soal kelanjutan proses hukum.
Polda Metro Jaya menyatakan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.
“Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, tahapan RJ harus dilalui secara berjenjang. Kesepakatan damai menjadi pintu awal, namun belum menjadi jaminan perkara otomatis dihentikan.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan yang diajukan Rismon. Seluruh proses masih berjalan dan menunggu hasil gelar perkara oleh penyidik.
“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” katanya.
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Ia mengatakan surat permohonan RJ itu diajukan pekan lalu.
"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.