Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Pengganjalan Batu di Wesel Stasiun Bekasi, KAI Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |13:19 WIB
Aksi Pengganjalan Batu di Wesel Stasiun Bekasi, KAI Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara!
KRL Commuter Line (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menanggapi aksi pengganjalan batu di area wesel Stasiun Bekasi, tepatnya di sekitar Pasar Proyek (sebelah timur sungai), dekat perlintasan sebidang JPL 81.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 11 April 2026 pagi itu menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @xiamalikaaaaa27, dengan dugaan pelaku merupakan remaja yang sebelumnya berada di sekitar lokasi.

KAI menegaskan, bahwa tindakan pengganjalan batu di jalur rel maupun wesel merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta nyawa banyak orang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa wesel merupakan komponen vital dalam sistem perkeretaapian.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, KAI segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan lokasi dengan menyingkirkan batu yang mengganjal wesel. Berkat kesigapan petugas, kejadian ini tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api.

“Wesel adalah bagian dari jalur kereta api yang berfungsi untuk memindahkan jalur atau mengatur arah perjalanan kereta. Jika wesel terganggu, maka risiko yang ditimbulkan sangat besar, termasuk potensi anjlokan,” jelas Franoto, Minggu (12/4/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement