Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aliansi Advokat Lintas Agama Somasi JK karena Ceramahnya di UGM, Ini Alasannya

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |18:14 WIB
Aliansi Advokat Lintas Agama Somasi JK karena Ceramahnya di UGM, Ini Alasannya
Aliansi Advokat Lintas Agama Somasi JK karena Ceramahnya di UGM, Ini Alasannya (Yuwantoro)
A
A
A

JAKARTA – Aliansi Advokat Lintas Agama Indonesia (AALAI) melayangkan somasi terbuka kepada mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) terkait beredarnya video ceramah yang dinilai menimbulkan polemik antarumat beragama.

Ketua AALAI, Zevrijn Boy Kanu menyampaikan, somasi ini diberikan setelah muncul penafsiran di masyarakat yang mengaitkan ajaran agama tertentu dengan tindakan kekerasan.

“Dengan hormat, kami yang bergabung dalam Aliansi Advokasi Lintas Agama Indonesia dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada Bapak Jusuf Kalla atau Bapak JK sehubungan dengan pernyataan yang beredar di ruang publik yang telah menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat bahwa terdapat ajaran dalam agama Kristen yang dikaitkan dengan pembenaran tindakan kekerasan terhadap umat Islam,” ujarnya saat membacakan somasi di Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan, pernyataan yang menyangkut ajaran agama merupakan isu yang sangat sensitif dan tidak bisa disampaikan secara sembarangan, terlebih oleh tokoh nasional seperti JK.

“Kami berpandangan bahwa pernyataan yang berkaitan dengan ajaran agama merupakan hal yang sangat prinsipil dan sensitif sehingga menuntut tingkat kehati-hatian, akurasi, dan tanggung jawab publik yang tinggi, terlebih apabila disampaikan oleh tokoh nasional,” lanjutnya.

AALAI menilai, pernyataan tersebut telah memicu kegelisahan di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu hubungan antarumat beragama di Indonesia.

Somasi ini, kata dia, merupakan langkah awal sebagai bentuk peringatan sekaligus upaya menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman.

“Bahwa pernyataan tersebut terlepas dari maksud dan konteksnya telah: satu, menimbulkan kegelisahan dan keresahan serius di tengah masyarakat khususnya umat Kristiani Indonesia; kedua, berpotensi menciptakan stigma dan kesalahpahaman antar umat beragama; ketiga, mengandung risiko terganggunya kerukunan nasional dan stabilitas sosial; dan keempat, bertentangan dengan semangat toleransi, Bhinneka Tunggal Ika, dan nilai-nilai konstitusional yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap agama,” katanya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement