JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 terduga pelaku pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan bahwa tuntutan utama mahasiswa adalah pemberian hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, termasuk opsi DO jika terbukti bersalah.
“Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Terkait jumlah korban, pihak BEM menyatakan belum dapat mengonfirmasi secara pasti. Namun, korban disebut tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi, melainkan juga melibatkan dosen.
“Korban bukan hanya mahasiswi saja, tetapi juga ada dari dosen,” katanya.
Selain sanksi tegas, mahasiswa juga mendorong adanya pemulihan bagi korban serta penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Lebih lanjut, pasca-forum mahasiswa, BEM FH UI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban. Mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan.
Salah satu langkah yang disoroti adalah implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mewajibkan adanya sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.
“Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penanganan hingga ranah pidana, BEM FH UI menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan keputusan tersebut kepada para korban, sembari memastikan pendampingan tetap diberikan.
“Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban,” ujarnya.
Diketahui, unggahan akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar grup percakapan yang diduga berisi sejumlah mahasiswa FH UI pada 12 April 2026.
Dalam unggahan tersebut terlihat percakapan grup itu berisi tindakan yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh.
Sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.