Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |12:54 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Indra Iskandar menang praperadilan lawan KPK (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah. Selain itu, hakim menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata hakim.

Atas dasar tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Tak hanya itu, hakim turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan. Namun, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Sebagai informasi, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI yang diduga pada 2020.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement