Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas Terkait Kasus Bupati Cilacap

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |13:53 WIB
KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas Terkait Kasus Bupati Cilacap
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cilacap, Selasa (14/4/2026). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).

"Hari ini, Selasa (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Adapun para saksi yang dipanggil ialah Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Arida Puji Hastuti selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Achmad Nurlaeli selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup; serta Buddy Haryanto selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Budi Narimo selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga; Moch Ichlas Riyanto selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; serta Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap," kata Budi Prasetyo.

Belum diketahui materi yang akan digali dari keterangan ketujuh saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).

Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkapkan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement