Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Identitasnya Dikantongi, 4 Begal Damkar di Gambir yang Masih Buron Diburu Polisi

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |19:16 WIB
Identitasnya Dikantongi, 4 Begal Damkar di Gambir yang Masih Buron Diburu Polisi
Polisi buru begal Damkar di Gambir, Jakarta (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu empat pelaku begal terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi baru mengamankan lima dari total sembilan tersangka yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, identitas seluruh tersangka sudah dikantongi dan tim masih melakukan pengejaran terhadap empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun lima tersangka yang sudah diamankan yakni F (37) warga Tambora, Jakarta Barat; RS (24) warga Penjaringan, Jakarta Utara; RA (19) yang berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara, dan memiliki alamat lain di Grobogan, Jawa Tengah; HJ (28) warga Penjaringan, Jakarta Utara; serta R (21) warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin 13 April 2026 malam saat sedang berpesta bersama sejumlah perempuan.

“Yang kita amankan ada lima dan yang masih dalam pengejaran itu ada empat orang,” ujar Roby dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Empat tersangka yang masih buron masing-masing berinisial Z, J, C, dan F. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam aksi pembegalan, mulai dari melakukan kekerasan hingga menikmati hasil kejahatan.

Roby menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang menabrak korban, memukul menggunakan tangan maupun batu, merampas sepeda motor dan handphone, hingga menjual hasil curian.

“Ada yang memukul, mengambil motor, sampai menjual hasil kejahatan. Semua sudah kita identifikasi perannya,” katanya.

Peristiwa begal tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Bimo Margo Hutomo (29) diadang sembilan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Korban kemudian dipukul hingga mengalami luka sebelum sepeda motor dan telepon genggamnya dirampas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, visum et repertum, pakaian korban, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement