JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan polisi saat ini tengah memburu delapan orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan industri rumahan obat terlarang di Semarang, Jawa Tengah. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"DPO ada delapan orang dan masih diburu petugas," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang pelaku. Pertama, pelaku berinisial P yang berperan sebagai kurir, diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial D di kediamannya dan menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika di kawasan Semarang.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang diduga dapat diproduksi menjadi jutaan butir obat terlarang.
Adapun dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini masih didalami lebih lanjut.
"Diamankan dua orang, untuk oknum masih didalami keterlibatannya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.