Peristiwa begal tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban diadang sembilan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku kemudian memukul korban dan merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum, pakaian korban, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Polisi masih terus memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.