Sementara HJ merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan sempat menjalani hukuman selama 8 bulan. Sedangkan tersangka R pernah dipidana dalam kasus penjambretan pada 2021 dan bebas pada 2022 setelah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sementara dua tersangka lain yang bukan residivis adalah RS (24), warga Penjaringan, Jakarta Utara, dan RA (19), warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang juga tercatat memiliki alamat di Grobogan, Jawa Tengah.
"Untuk modus operandi, korban diadang sembilan orang yang mengendarai sepeda motor. Pelaku memukul korban dan mengambil sepeda motor korban serta handphone korban," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Sebagian pelaku juga berperan menikmati hasil penjualan barang rampasan, termasuk sepeda motor korban.
“Ada yang menabrak korban, memukul, mengambil motor, sampai menjual hasil kejahatan,” kata Roby.