Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |11:11 WIB
20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan
20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan
A
A
A

Kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa.

Susi menerangkan, aturan tersebut mencakup tindakan seperti komentar atau candaan bernuansa seksual hingga penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement