"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21," kata Rita, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap. "Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar dia.
Diketahui, dua kelompok bentrok di Jalan Johar Baru IVA sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, MR yang berada di barisan belakang menjadi sasaran.
MR dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum mengungkap luka bakar dan kecacatan pada mata kiri akibat siraman zat kimia tersebut. Korban sempat dirawat inap sejak 27 Februari, kemudian menjalani rawat jalan mulai 18 Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap dua pelaku dan melakukan penahanan sejak 1 Maret 2026. Namun, pada 15 Maret 2026, penahanan keduanya ditangguhkan setelah ada permohonan dari orangtua. Keduanya wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.