Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun, menambahkan bahwa gugatan praperadilan akan dilayangkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek dan kondisi. Ia menilai, pengajuan praper juga harus memperhitungkan waktu.
"Untuk praper tadi, kami tentu menunggu timing, waktu. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana kami pasti akan mengajukan praper. Saya tidak mau menyebutkan kondisi tertentu itu apa karena tidak bagus, kan, worst scenario-nya," ucap Refly.
"Tetapi untuk hari ini, untuk saat ini, kami masih belum melihat kondisi itu karena kami masih bisa beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi dan itu merupakan prioritas pertama," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.