Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |22:14 WIB
Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti
Ilustrasi PRT (Foto: Ilustrasi AI)
A
A
A

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 17 
PRT berkewajiban: 
a. Memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT; 
b. Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; 
c. Meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan; 
d. Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;  
e. Memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja; dan 
f. Menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya. 

Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja 
Pasal 18 
Pemberi Kerja berhak: 
a. Memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT; 
b. Memperoleh informasi mengenai keterampilan kerja PRT; 
c. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin dari PRT yang berhalangan untuk melakukan pekerjaan;  
d. Mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;  
e. Mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya;  
f. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; dan 
g. Mendapatkan jaminan penggantian PRT dari P3RT sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan. 

Pasal 19 
Pemberi Kerja berkewajiban: 
a. Membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja; 
b. Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; 
c. Memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; 
d. Memberikan waktu istirahat dan Cuti; 
e. Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat 
f. Memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 
g. Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan; dan 
h. Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement