Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Klaim Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |18:22 WIB
Refly Harun Klaim Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru
Refly Harun Klaim Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru (Okezone/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Refly menegaskan, hukum formiil seperti hukum acara ini penting. Menurutnya, bila penyidik melanggar hukum acara berakibat perkara yang ditangani batal.

"Melanggar hukum acara harusnya berakibat batal demi hukum, null and void. Melanggar hukum materiilnya atau menggunakan pasal semau-maunya, juga harusnya kemudian eh membuat kasus ini tidak layak untuk diteruskan," ujar Refly.

"Jadi, itu alasan pertama kami yang kami sampaikan, bahwa sudah lampau waktu 2 bulan, tidak hanya 14 hari, sehingga sepatutnya itu harus di- eh kembalikan SPDP-nya dan harusnya kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti lagi," tuturnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement