Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |01:10 WIB
Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB
Kasus Suap Bea Cukai (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).

Keenam tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Selain itu, John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK juga kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Jumat (27/2/2026).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement