“Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” paparnya.
Lebih lanjut, Syarief mengatakan, pihaknya masih akan terus memburu aset-aset milik Zarof Rizar. Sebab, Zarof diduga masih menyembunyikan berbagai aset dari hasil kejahatan, sesuai temuan dokumen-dokumen yang disita penyidik.
Termasuk modus Zarof yang menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya dalam kasus dugaan makalar kasus saat menjabat pejabat MA.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.