JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Mereka ditangkap terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkotika.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama Erwin Iskandar alias Koh Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).
Dijelaskan Eko, ketiganya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya adalah Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Koh Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Koh Erwin.
"Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Eko.
Eko menyebut, dewasa ini, ketiga orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setalah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," ucap Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko ketika itu.
Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.