"Kemudian sopir angkot langsung marah-marah, menggedor pintu, serta memukul kaca mobil perekam hingga pecah," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Terpisah, Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
"Melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan diduga pelaku di sepanjang Jalan Supriadi, Kelurahan Susukan, Ciracas," kata Rohmad kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menyebutkan, kedua pelaku berinisial IK dan P kemudian dibawa ke Polsek Ciracas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita satu unit angkot T19 jurusan Depok–Rambutan dengan nomor polisi B-1076-QO, berwarna merah, tahun 2014.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.