JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar menangkap lima pedagang daging ikan sapu-sapu pada Jumat 25 April 2026.
Mereka diamankan setelah kedapatan mengolah daging ikan sapu-sapu di bantaran anak Kali Ciliwung, tepatnya di depan Sekolah Santa Ursula, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kami mengamankan lima pria yang bekerja sebagai penjual daging ikan sapu-sapu. Mereka kami amankan setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas tersebut," kata Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
"Setelah ikan didapat, mereka langsung menyiangi. Dagingnya kemudian dijual ke Cikarang kepada pengepul untuk bahan pembuatan siomay menggunakan daging ikan sapu-sapu," ujarnya.
Ia menjelaskan, satu orang penangkap bisa memperoleh ikan sapu-sapu dalam jumlah besar. Bahkan, satu orang dapat menjual hingga 20 kilogram daging per hari kepada pengepul.
"Setiap hari satu orang bisa menjual sekitar 20 kilogram daging ikan sapu-sapu. Jadi kalau ada lima orang, totalnya bisa mencapai 100 kilogram per hari," tuturnya.
Dari hasil temuan tersebut, petugas Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh daging ikan sapu-sapu dengan cara dikubur agar tidak diolah menjadi makanan.
"Semua kami musnahkan dengan cara dikubur. Kami juga meminta mereka untuk tidak lagi menjual daging ikan sapu-sapu sebagai bahan makanan seperti siomay," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.