Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.
“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM serta segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan.
“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun,” ujarnya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.