JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap sejumlah temuan terkait kasus meninggalnya pelajar di Bantul, DI Yogyakarta, berinisial IDS yang tewas usai menjadi korban pengeroyokan.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 23 April 2026, KPAI menemukan bahwa keluarga korban belum mendapatkan bantuan hukum. KPAI pun menyatakan akan turun tangan memberikan pendampingan.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban dijemput oleh rekannya sekitar pukul 21.00 WIB dan sempat menuju warung sebelum melanjutkan perjalanan ke Lapangan Gadung Melati, Pandak.
“Korban disiksa oleh teman-temannya menggunakan paralon, tali, gunting, pentungan, hingga dilindas menggunakan sepeda motor sebanyak tiga kali dari bawah ke atas secara berulang. Terdapat luka akibat sundutan rokok dan telinga hampir terpotong. Penyiksaan berlangsung hampir lebih dari tiga jam,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Sabtu (25/4/2026).
Setelah kejadian tersebut, IDS dibawa ke rumah sakit oleh temannya sekitar pukul 02.00 WIB untuk menjalani perawatan intensif.
“Korban sempat divisum dan dirawat di ruang ICU hingga mengembuskan napas terakhir pada Kamis, 16 April,” ujarnya.
Diyah menyatakan, pihak keluarga meyakini jumlah pelaku mencapai 10 orang. Hal ini berbeda dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan terdapat tujuh pelaku.
“Keluarga merasa terintimidasi. Komisioner juga melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari dua orang di sekitar rumah korban,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak keluarga, terutama ibu korban, belum mendapatkan pendampingan psikologis.
“Dalam kasus anak yang meninggal dunia, pihak keluarga, terutama ibu, harus mendapatkan pendampingan psikologis,” sambungnya.
Temuan KPAI lainnya, korban belum diotopsi dan tidak ada tawaran dari kepolisian. Padahal, menurut Diyah, untuk kasus kematian tidak wajar pada anak, kepolisian wajib menawarkan autopsi.
Ia juga mengkritisi penerapan pasal terhadap para pelaku yang menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Menurutnya, pasal tersebut kurang tepat karena dalam kasus ini terdapat unsur penculikan, pembunuhan berencana, pembunuhan berulang sesuai KUHP baru, serta penggunaan senjata tajam.
KPAI juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara terdapat perbedaan jumlah pelaku antara versi kepolisian (tujuh orang) dan keluarga korban (10 orang).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam kasus perlindungan anak harus berpedoman pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dengan proses yang harus cepat, korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
Terkait dugaan intimidasi, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.