Ia menjelaskan, dalam perkara pidana, terlebih yang belum diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.
"Namun, pemberitaan yang ditayangkan menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi misalnya 'uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," katanya.
Sebelumnya, pernyataan KPK yang dimaksud disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia mengatakan, uang USD1 juta itu diduga akan diberikan kepada pansus haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun, Taufik tidak membeberkan sosok ZA tersebut.
"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.
Sementara itu, ia menjelaskan Yaqut telah berupaya klarifikasi tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.
"Klien kami tidak pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana/atau pemberian dana, namun pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," tuturnya.
Di sisi lain, Dodi menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 telah dilakukan audit oleh BPK RI. "Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar," ujarnya.
Karena itu, menurutnya, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang pada Yaqut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.