“Dalam mekanisme praperadilan ini kami menguji apakah yang dilakukan Polda Metro Jaya itu serius atau tidak terkait dengan perkara ini karena dalam KUHAP kita tidak mengenal adanya pelimpahan antarinstansi, mekanisme penyidikan di Polda Metro Jaya seharusnya masih berjalan,” katanya.
Selain itu, tambahnya, pascainformasi terakhir tersebut, polisi tak lagi melakukan pembaruan atas laporan Model A dalam kasus Andrie Yunus. Seolah, polisi melakukan penghentian kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara terselubung.
“Kami tidak melihat lagi pemanggilan, tidak ada lagi konferensi pers, tidak ada lagi tindakan-tindakan lain dalam kerangka penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sehingga, kami mengasumsikan mereka melakukan penghentian penyidikan secara terselubung,” paparnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.