Dalam pemeriksaan fisik, Serda Edi Sudarko mengalami luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri. Sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengalami luka bakar akibat terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan.
Dari luka tersebut, dilakukan pendalaman dengan cara mewawancara terhadap terdakwa I dan Terdakwa II. Dari hasil pendalaman tersebut, kedua terdakwa mengakui perbuatannya melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis Kontras sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa 3 dan 4," ucapnya.
Setelah itu, para terdakwa langsung diamankan ke sel tahanan Denma Bais TNI. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 para terdakwa dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.