Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan para tersangka.
Saat ini, ke 2 tersangka diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.