JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
Perpres tersebut diakses pada Senin (4/5/2026) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Kementerian Sekretariat Negara). Regulasi ini ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Salinan Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres.
Pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ayat (2) menyebutkan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sementara itu, ayat (3) mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta kerusakan terhadap objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam Perpres juga dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional (RAN PE) merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Pelaksanaan RAN PE melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, dan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi penutup Perpres tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.