"Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional," lanjutan bunyi Pasal 15 poin e.
Deputi tersebut juga bertugas untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan, dan juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala," demikian poin h dan i Pasal 15.