Padahal, lanjut Gurun, dalam video ceramah yang sama, JK justru menyampaikan kekhawatiran terkait pemahaman keagamaan yang berpotensi menimbulkan kesalahan berpikir. Ia menilai pemotongan narasi tersebut dapat memicu gangguan hubungan antarumat beragama.
“Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antarumat beragama. Organisasi Islam kami segera melakukan pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan tidak utuh sehingga menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antarumat beragama serta disharmonisasi akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, dan ketidakjujuran. Ini kan berbahaya,” sambungnya.
Para pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.