Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, 18 Amunisi Aktif Disita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |15:41 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, 18 Amunisi Aktif Disita
Senpi Ilegal (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

 

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement