Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Noel Klaim Tak Tahu soal Pejabat Wajib Lapor ke KPK Terkait Gratifikasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |20:49 WIB
Noel Klaim Tak Tahu soal Pejabat Wajib Lapor ke KPK Terkait Gratifikasi
Noel Klaim Tak Tahu Pejabat soal Wajib Lapor ke KPK Terkait Gratifikasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengklaim tidak tahu pejabat negara harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan uang atau hadiah. 

1. Noel Klaim Tak Tahu

Noel menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). 

"Saudara tahu enggak, harus ada kewajiban untuk melaporkan penerimaan itu ke KPK pada waktu itu paham ndak, pada waktu itu?" tanya Jaksa. 

"Enggak ngerti Pak. Makanya saya menyesal banget. Saya menyesal sekali kejadian itu," jawab Noel. 

Jaksa lantas menyinggung penerimaan Ducati Scrambler dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro yang sering disebut sebagai Sultan Kemnaker. Bobby juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. 

"Maksud saya begini. Saudara dapat motor dari Bobby, di UU itu penerimaan itu dilaporkan ke KPK ketika itu petunjuk apa misalnya itu bisa dimiliki boleh, ternyata itu gratifikasi enggak boleh. Saudara paham enggak pada waktu itu?" tanya jaksa. 

"Tidak tahu," jawa Noel. 

"Tidak paham sama sekali?" cecar jaksa. 

"Sangat tidak tahu," timpal Noel. 

Jaksa kemudian memastikan apakah Noel melapor ke Lembaga Antirasuah seusai menerima kendaraan roda dua yang dimaksud. 

"Terus kemudian setelah penerimaan motor itu ndak pernah ada pelaporan ya?," tanya Jaksa. 

"Enggak ada," respons Noel. 

Dakwaan Noel

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler. 

"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement