Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungutan Perpisahan Tekan Ekonomi Keluarga, Legislator Perindo: Disdik Harus Bertindak!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |10:39 WIB
Pungutan Perpisahan Tekan Ekonomi Keluarga, Legislator Perindo: Disdik Harus Bertindak!
Anggota Komisi 2 DPRD Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata
A
A
A

MEDAN – Beban pengeluaran pendidikan di tengah tekanan ekonomi masyarakat kembali menjadi sorotan. Selain biaya akademik, pungutan kegiatan sekolah dinilai mulai membebani orang tua siswa, terutama menjelang kelulusan ketika sejumlah sekolah menggelar agenda perpisahan dengan biaya tambahan yang tidak sedikit.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menekan ekonomi keluarga dan mendorong munculnya praktik pungutan yang memberatkan masyarakat.

Anggota Komisi 2 DPRD Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, meminta Dinas Pendidikan Kota Medan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus.

"Pada prinsipnya, kami meminta Disdik segera membuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika dilakukan dengan paksaan," ujar Binsar, Kamis (7/5/2026).

Dia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Kebijakan pendidikan, menurut dia, tidak seharusnya menambah tekanan terhadap ekonomi keluarga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan terbatas.

"Jika tetap dilakukan, kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diseragamkan kepada seluruh siswa," tegasnya.

Selain pungutan perpisahan, dia juga meminta sekolah tidak mewajibkan kegiatan tamasya ke luar daerah apabila berpotensi membebani orang tua murid secara finansial.

Oleh karena itu, dia menyarankan kegiatan perpisahan diarahkan pada program yang lebih sederhana dan memiliki nilai sosial, seperti sedekah buku nonpelajaran atau penanaman pohon.

"Kami minta tidak ada kutipan yang memberatkan. Kalaupun ada kesepakatan, harus ada pengecualian bagi siswa yang tidak mampu," katanya.

 

Binsar juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan intimidasi terhadap siswa yang tidak membayar biaya kegiatan, termasuk menahan ijazah maupun rapor.

"Kita harus memastikan tidak ada orang tua murid yang sampai berutang hanya untuk membiayai acara perpisahan sekolah,"tandasnya.

Sebagai langkah pengawasan, dia meminta Dinas Pendidikan Kota Medan menyediakan hotline pengaduan pungutan liar terkait kegiatan perpisahan sekolah yang dapat diakses wali murid.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pendidikan sekaligus melindungi masyarakat dari pungutan yang berdampak pada ekonomi keluarga.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement