Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |19:50 WIB
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Kata Pakar Hukum
Ibrahim Arief (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Dalam mekanisme tersebut, jaksa bertugas menyusun dan membuktikan dakwaan di persidangan. Sementara hakim memberikan putusan berdasarkan keyakinan hukum yang independen dan objektif.

Putusan ini dinilai menunjukkan aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam menangani dugaan korupsi, termasuk di sektor strategis seperti pendidikan. Kasus Chromebook disebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tetap diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

“Ini menjadi alarm bahwa jaksa tidak diam ketika melihat adanya dugaan korupsi. Justru ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari tinggi atau rendahnya hukuman. Namun, dari terbuktinya suatu tindak pidana di hadapan pengadilan. Dalam perkara Chromebook, hal tersebut terpenuhi karena dakwaan terbukti, proses peradilan berjalan, dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement