Selama proses persidangan, Ibam juga dinilai tidak terbukti melakukan lobi kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Pertemuan dengan pihak Google disebut dilakukan secara terbuka dan setelah adanya arahan dari Nadiem Makarim.
Selain itu, Ibam disebut tidak menerima keuntungan dari proyek pengadaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Andi menjelaskan, peningkatan saham yang dimiliki terdakwa berasal dari saham Bukalapak saat masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak berkaitan dengan delik dakwaan.
"Menimbang, bahwa dari analisis di atas, tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Meski benar ada serangkaian peran dan perbuatan yang saling berkaitan, namun tidak terdapat kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan tindak pidana yang terjadi," ucapnya.