Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Ibam bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.