Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Ibam 4 Tahun Penjara Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim di Sidang Kasus Chromebook

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |19:52 WIB
Vonis Ibam 4 Tahun Penjara Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim di Sidang Kasus Chromebook
Sidang putusan perkara dugaan korupsi Chromebook, Ibam (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan dua dari lima hakim, dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan terdakwa eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Dissenting opinion tersebut disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya menilai Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Ibam selaku konsultan telah menjalankan tugasnya dengan mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga di marketplace. Dari hal itu, Ibam disebut telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Hal tersebut lazim dalam praktik konsultasi sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbukti terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal, distributor, atau reseller," ujarnya.

 

Selama proses persidangan, Ibam juga dinilai tidak terbukti melakukan lobi kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Pertemuan dengan pihak Google disebut dilakukan secara terbuka dan setelah adanya arahan dari Nadiem Makarim.

Selain itu, Ibam disebut tidak menerima keuntungan dari proyek pengadaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Andi menjelaskan, peningkatan saham yang dimiliki terdakwa berasal dari saham Bukalapak saat masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak berkaitan dengan delik dakwaan.

"Menimbang, bahwa dari analisis di atas, tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Meski benar ada serangkaian peran dan perbuatan yang saling berkaitan, namun tidak terdapat kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan tindak pidana yang terjadi," ucapnya.

 

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Ibam bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement