Mengingat kondisi ikan yang harus segera dikembalikan ke air agar tidak mati, Polda Sumbar bekerja sama dengan instansi melepasliarkan satwa tersebut.
"Demi menjaga kelangsungan hidup biota laut dan kelestarian ekosistem, ribuan ikan hias ini langsung kami lepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah dilakukan pendataan," tutur Wakapolda.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti kapal dan alat tangkap telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal dalam Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan sumber daya kelautan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.