Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Militer Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |12:03 WIB
Pengadilan Militer Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (foto: Okezone)
A
A
A

Ketua majelis hakim kemudian menegur oditur karena belum dapat menghadirkan korban dalam persidangan. Hakim menilai kehadiran Andrie Yunus penting untuk menggali informasi terkait dugaan ancaman atau teror sebelum peristiwa penyiraman terjadi.

“Kita juga mau menggali apakah saudara AY ada teror atau hal mencurigakan sebelum kejadian itu. Apakah ada yang mengancam, mengawasi, atau membuntuti dia. Itu tidak bisa kita jawab karena tidak hadir di persidangan,” kata hakim.

Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement