Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri: Digulung dalam Karpet!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |14:33 WIB
Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri: Digulung dalam Karpet!
Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri/Okezone
A
A
A

JAKARTA -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri 1 ton. Modus pelaku dalam hal ini memasukan ke dalam karpet.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yakni, MAL dan H. Mereka diduga mendapatkan barang kimia itu dari hasil pertambangan ilegal di Gunung Botak, Ambon, Maluku.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan, dalam operasi ini ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet.

"Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Setelah dilakukan penyidikan, bahwa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label bertulisan 'Mercury Gold 1 Kg' adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh WNA inisial AB berdomisili di Mani Forest, Davao, Filipina.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MAR, merkuri tersebut diperoleh dari tersangka inisial H selaku penjual. Aktivitas perdagangan penjualan merkuri yang dikirim ke Filipina berlangsung sejak tahun 2021.

Harga jual senyawa merkuri sebesar Rp2.700.000 per kilo dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kilo.

Kemudian dari tersangka H perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000.

 

Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan dan juga penjualan.

"Dari ungkapan tersebut kami sudah memeriksa ada 9 saksi, kemudian 1 saksi ahli, dan barang buktinya ini ada disita 760 botol cairan merkuri yang pada kemasan label bertulisan 'Mercury Gold 1 Kg', kemudian satu rol karpet. Dari masing-masing dua tersangka yang kami amankan juga ada barang bukti yang bisa kita sita," pungkasnya.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu di Pasal 161 dan juga Pasal 391 dan juga ada Pasal 20 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement