Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Minim Bukti

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2026 |22:30 WIB
Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Minim Bukti
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ari, putusan majelis hakim nantinya akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas," tegasnya.

Tim penasihat hukum juga mengingatkan, bahwa apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement