Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan soal Penanggulangan Wabah ke MK, Ini Reaksi Kemenkes

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |13:31 WIB
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan soal Penanggulangan Wabah ke MK, Ini Reaksi Kemenkes
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan soal Penanggulangan Wabah ke MK/Okezone
A
A
A

Selanjutnya pasal yang diajukan uji materiil adalah Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu. Pasal tersebut dinilai berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas. Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon.

Pasal berikutnya adalah pasal 395 ayat (1) yang mencantumkan frasa “harus segera melaporkan” yang bersifat imperatif dan memaksa, tanpa adanya parameter kondisi yang jelas maupun perlindungan terhadap hak privasi dan data kesehatan dari pelapor.

Frasa dalam pasal tersebut menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.

Kemudian, Pasal 400 yang melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement