“Setelah kami identifikasi, ternyata pelaku bukan orang jauh, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” tutup Rachmad.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.