Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irvian Bobby 'Sultan Kemnaker' Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |21:10 WIB
Irvian Bobby 'Sultan Kemnaker' Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, dituntut enam tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai pria yang dijuluki “Sultan Kemnaker” itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa juga menuntut Bobby membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Bobby dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 subsider dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416," ujar jaksa.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

 

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bobby bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana hasil pemerasan.

Praktik tersebut disebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah “biaya nonteknis”. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. Sebaliknya, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut diperlambat atau dipersulit.

Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun, dalam persidangan muncul fakta lain terkait besarnya aliran uang dari praktik tersebut.

Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan “biaya nonteknis” berlangsung.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement