Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut setelah penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas kehadiran saksi tambahan.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus disebut dipicu aksi Andrie yang memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa disebut emosi melihat aksi tersebut hingga akhirnya merencanakan penyiraman terhadap Andrie.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.