Ia juga menyoroti Pasal 15 dalam regulasi tersebut yang dinilai mengandung unsur pemaksaan terhadap pemerintah daerah. Dalam pasal itu, kementerian disebut memiliki kewenangan menghentikan penyaluran dana pendidikan bagi daerah yang tidak mengikuti petunjuk teknis pengadaan.
“Ada ancaman penghentian penyaluran dana di Pasal 15. Ini menunjukkan regulasi tersebut didesain sebagai instrumen pemaksa struktural agar daerah tidak memiliki pilihan selain tunduk pada pengadaan terpusat. Rangkaian fakta ini membuat pembelaan ‘tidak tahu-menahu’ menjadi sulit dipertahankan,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.