Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menyampaikan pihaknya menerima laporan warganet terkait dugaan jual beli KLG di media sosial. Ia menyebutkan dugaan tersebut sedang dalam tahap investigasi.
“Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,” kata Yustinus melalui akun X.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak menerima KLG. Kelompok tersebut mencakup pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta kader PKK.
Selain itu, kelompok lain yang berhak meliputi PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, ASN dan pensiunan PNS DKI Jakarta, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, kader masyarakat seperti dasawisma dan karang taruna, hingga anggota TNI dan Polri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.