TANGERANG – Seorang perempuan berinisial LA (29) menjadi korban pembegalan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban diancam menggunakan celurit, diikat, lalu ditinggalkan di jalan sepi sebelum pelaku membawa kabur mobil dan telepon genggam miliknya.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Brio dan iPhone 11 dengan total kerugian sekitar Rp174 juta.
AKP Dhady Arsya menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pada Senin 18 Mei 2026 malam pergi seorang diri dari Bogor menuju Tangerang untuk menemui tersangka Kecot (33), setelah sebelumnya keduanya membuat janji bertemu.
“Korban menemui tersangka Kecot di pinggir jalan dengan menggunakan mobil Honda Brio di Greencove Serpong Tangsel karena sebelumnya tersangka menshareloc titik penjemputannya,” kata Dhady, Minggu (24/5/2026).
Setelah bertemu, tersangka Kecot mengendarai mobil korban dan keduanya sempat berpindah ke sejumlah lokasi di kawasan Serpong hingga Cisauk.
Dhady mengatakan aksi perampasan terjadi setelah tersangka menjemput seorang rekannya bernama Senet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat mobil melintas di Jalan Maloko, Cisauk, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Tersangka Kecot langsung mengambil iPhone milik korban yang saat itu sedang dimainkan dan tersangka bilang, ‘Lu diem jangan banyak omong, kalau lu kaga mau celaka, ini mobil mau gua ambil gua mau jual’,” ujar Dhady.
Menurut dia, korban yang terus melawan kemudian diancam menggunakan celurit oleh pelaku lain yang duduk di kursi belakang. Senjata tajam itu sempat diarahkan ke leher hingga perut korban.
“Selanjutnya tersangka Senet mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sweter dan kemudian korban diajak muter-muter dan diturunkan di jalan yang sepi yaitu di Jalan Pabuaran, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Usai ditinggalkan, korban berjalan kaki hingga bertemu seorang saksi dan kemudian melapor ke Polsek Cisauk sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Kecot di sebuah hotel di kawasan Pagedangan, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, mobil korban telah dijual oleh pelaku lain berinisial Kapui alias Pupu yang kini juga berstatus DPO seharga Rp25 juta.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Senet dan Kapui alias Pupu yang diduga berperan menjual mobil hasil kejahatan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti serta menahan tersangka yang sudah diamankan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.